Nilkaz.com, Kendari — Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari menangkap 5 tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Prostitusi online via aplikasi Michat di sebuah kamar hotel di Hotel Happy Inn yang berada di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (25/06/2023) sekira pukul 03.00 Wita.
Dalam penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan dua PSK dan mucikari, karena terlibat prostitusi online.
“Dari hasil interogasi, berdasarkan pengakuan dari tersangka penguna jasa prostitusi online ini yang berinisial AMD (47), ia mengakui telah menggunakan jasa layanan prostitusi online via aplikasi MiChat dengan membayar sejumlah Rp. 300.000,- untuk sekali kencan, dimana, setelah sepakat dengan penyedia jasa online, tersangka AMD lalu diberitahu alamat hotel dan nomor kamar yang akan digunakan untuk berkencan,”terangnya.
Setelah masuk di dalam kamar harus membayar uang terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan intim kepada PSK yang dichat melalui aplikasi.
Tim Buser 77 Polresta Kendari, turut mengamankan calon pelanggan terduga PSK.
Dari sepuluh yang diamankan dua diantaranya pekerja prostitusi.
“Lalu dua sebagai Mucikari dan Satu sebagai pengguna jasa prostitusi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Adapun kronologis penangkapan para tersangka, berawal para PSK memasuki Hotel Happy Inn, kemudian para PSK menjajakan dirinya menggunakan aplikasi Michat dan kemudian menunggu pelanggan seks di dalam kamar Hotel.
“Adapun kelima tersangka yakni AMD (46) selaku penguna jasa prostitusi online, ADT (17) selaku germo atau muncikari, MF (21) selaku muncikari, AS (19) selaku pekerja seks komersial (PSK), dan IPP (22) sebagai PSK. Kemudian saksi-saksi yakni NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16),” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari itu.
“Selain itu juga, PSK ini juga mengunakan aplikasi WhasApp (WA) menghubungi para pencari pelanggan (muncikari atau germo) untuk dicarikan pelanggan seks atau pria hidung belang dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para mucikari memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada para pria hidung belang tersebut,” sambungnya.
Sementara lima orang lainnya yang ikut diamankan, masih berstatus sebagai saksi.
Untuk mengembangkan kasus ini, sedang dilakukan pemeriksaan di Mako Polresta Kendari.
“Para saksi bila terbukti juga sebagai Pelaku, akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.
Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp550 ribu dan beberapa handphone. (Krd).