Pria Konawe Tertangkap Tangan Edarkan Sabu

oleh -92 Dilihat
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra AKBP Sunardi saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba.

Nilkaz.com, Konawe – Ilham Wayah Kawodar (23) tertangkap tangan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mengedarkan sabu seberat 215 gram.

Pemuda 23 tahun ini tertangkap tangan oleh polisi di salah satu rumah makan Rumah yang berlokasi di Jalan S Parman, Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa 7 Februari 2023 lalu.

Kasubdit III Ditnarkoba Polda Sultra AKBP Sunardi saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan bermula dari Informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu, Senin, 13 Februari 2023

Adanya laporan itu, tim menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailens.

“Setelah dilakukanpenyelidikan, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda SuSult melakukan upaya paksa dan penangkapan di sebuah rumah makan,” ungkapnya.

Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan disaksikan RT, RW dan masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan badan dan kamar, ditemukan tas kecil berisikan sabu siap edaredar. Barang haram tersebut ditemukan diantara dinding kamar dan kasur.

“Tim juga menemukan 3 ball sachet bening di dalam lemari pakaian yang di masukan ke dalam tas berkas,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih mempunyai bahan sisa narkotika yang di sembunyikan di belakang rumah teman tersangka yang terletak di Blok B, Kelurahan Sendang Mulya Sari Kecamatan Tonggouna.

“Tim langsung melakukan penggeledahan juga disaksikan RT dan RW dimana dari hasil pengeledahan di belakang rumah teman tersangka ditemukan sabu narkotika yang di sembunyikan di bawah pohon buah salak, 1 buah kantong plastik warna merah yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang berukuran sedang,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, barang haram diperoleh dengan cara sistem tempelkan di suatu tempat yang kemudian menunggu perintahkan untuk membongkar berbagai ukuran.

“Semua atas arahan bosnya yang merupakan narapidana di Lapas Kelas 2A Kendari. Setelah itu menunggu arahan melalui komunikasi HP untuk ditempelakan diedarkan kembali atau face to face ditempat tertentu di seputaran Konawe, Unaaha,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Laporan: Jabar
Editor : Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *