Nilkaz.com, Konawe Utara – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) meringkus empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu periode Januari hingga Maret 2023.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo menjelaskan personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konut berhasil menangkap 4 pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 147,5 gram.
“Tiga pengedar berinisial S, B, dan. Para pengendar ini ditangkap pada 13 Februari 2023 di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Motui dan Molawe dengan barang bukti seberat 3.5 gram sabu,” ucap Priyo Utomo dalam keterangan persnya, Selasa 7 Maret 2023.
Sementara satu pelaku lainnya ditangkap saat Polres Konut menggelar Operasi Pekat Anoa 2023 pada 3 Maret 2023.
Dalam operasi itu, Polres Konut mengamankan satu orang pengedar berinisial A alias B yang kedapatan membawa sabu seberat 144 gram.
“Pelaku A ditangkap saat Operasi Pekat Anoa 2023 dengan barang bukti seberat 144 gram,” ungkapnya.
Priyo mengaku, pelaku A merupakan pengedar yang rencananya membawa sabu dari Kendari menuju wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Ketiga pelaku merupakan pemain lama serta residivis kasus yang sama. Mereka kerap mengedarkan sabu di wilayah pertambangan di Bumi Oheo,” bebernya.
Menurut Priyo, kasus narkoba bulan Februari hingga Maret terjadi peningkatan dibanding periode Januari 2023.
“Jadi periode Februari hingga awal Maret 2023, total tersangka pengedar yang kami tangkap mengalami peningkatan dibanding periode Januari,” jelasnya.
Mantan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra ini menegaskan bahwa akan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Konut.
“Ini atensi saya untuk membebaskan Konawe Utara dari peredaran narkoba yang berbahaya,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 115, 120 dan 125 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Laporan: Jhabar M Top
Editor : Once