Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Kasus Tewasnya Mahasiswi Kolaka

oleh -174 Dilihat
Dua Tersangka di Masukan Dalam Tahanan, Foto: Istimewa

Nilkaz.com, Kolaka – Reskrim Polres Kolaka menetapkan dua orang tersangka atas tewasnya mahasiswi berinisial IF (21) di Kabupaten Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka dan masih terus mendalami kasus tersebut. Rabu 15 Februari 2023

“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pacar korban, IR dan rekannya A, yang membantu dalam percobaan aborsi,” ujar Lewangga.

Lanjut Lewangga, pihaknya juga memeriksa tujuh orang saksi dan sudah melakukan gelar perkara.

“Untuk saksi kami sudah periksa tujuh orang, terkait penetapan tersangka sudah kuat dan cukup alat bukti,” kata Lewangga.

“Tersangka dikenakan Pasal 348 ayat 1 atau ayat 2, Pasal 299 KUHP, dan Pasal 194 Jo 75 ayat 2 Nomor 36 tentang UU kesehatan. Pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya seorang mahasiswi di Kabupaten Kolaka ditemukan oleh petugas Wiswa dan rekannya WD dalam keadaan meninggal dunia.

IF (21) diduga kehilangan nyawa karena pendarahan hebat akibat percobaan aborsi sekira pukul 09.00 wita Senin 13 Februari 2023 di Wiswa Melati Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Sultra.

Laporan: Redaksi

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *