Nilkaz.com, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, kembali mengungkap aktivitas penambangan ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pelaksana Sementara (Ps) Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, lokasi aktivitas penambangan ilegal yang ditindak oleh aparat di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Blok Mandiodo
“Lokasinya di Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut. Penambangan ilegal dilakukan oleh perorangan inisial MD berteman,” ujar Ronald.
Mantan Kasatreskrim Polres Baubau melanjutkan, terkait kasus ini, pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada Kamis 19 Januari 2023 dan kini naik status, tahap penyidikan.
“Rencananya pekan depan kami akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan terlapor. Dan akan kami tetapkan tersangka,” katanya.
Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra akan menyita barang bukti berupa eksavator sebanyak 4 (empat) unit serta 1 (satu) tumpukan ore nikel.
Dalam kasus itu, jika sudah ditetapkan tersangka maka di jerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.
Laporan: Jabar
Editor : Once