Nilkaz.com, Kendari – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama Satreskrim Polres Bombana menangkap aksi kejahatan jalanan pencurian dan pemberatan (curas) yang terjadi di Jalan Mangata, Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto.
Aksi penjambretan itu dilakukan Irvan Agus Susanto (23) kepada seorang mahasiswi inisial RI. Aksi kejahatan itu terjadi pada Rabu 23 November 2022 sekira pukul 22.15 Wita.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap di penginapan Andi Zikir Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, Rabu 22 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wita.
“Awalnya korban sedang berjalan kaki hendak pulang ke kamar kosnya, tiba-tiba dari arah belakang ada dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya berboncengan menggunakan sepeda motor,” ucap Fitrayadi saat menceritakan kronologi kejadian, Kamis 23 Maret 2023.
“Pria yang dibonceng merampas ponsel dari tangan korban,” sambungnya.
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi Note 10 S warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama sembilan tahun.
Laporan: JMT
Editor : Once