Pengedar Narkoba di Kendari Dibekuk, Polisi Sita 19,27 Gram Sabu

oleh -196 Dilihat
Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial EN (27) usai mengedarkan sabu-sabu.

Nilkaz.com, Kendari – Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial EN usai mengedarkan sabu-sabu.

Pemuda berusia 27 tahun ini ditangkap di Jalan Lawata Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada 23 Februari 2023 sekira pukul 01.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, tersangka di depan swalayan Jalan Lawata. Saat dilakukan penggeladahan di rumah tersangka di Lorong Kenari Jalan Oikumene Kelurahan Mandonga, tim menemukan sabu seberat 19,27 gram.

“Sabu disimpan dalam lipatan gorden didalamnya ada kantong plastik warna kuning yang berisikan 45 paket sabu dengan berat brutto 19,27 gram,” kata Hamka.

Masih kata Hamka, berdasarkan keterangan tersangka, sabu diperoleh dari seorang pria berinisial FB dengan cara sistem tempel. Paket sabu ditempel di depan Makam Pahlawan Kecamatan Baruga.

“Dari satu paket besar sabu itu, tersangka membagi menjadi 45 paket kecil. Apabila tersangka berhasil mengedarkan keseluruhan akan diberikan imbalan berupa uang oleh FB,” terang mantan Kasatreskrim Polres Muna itu.

Saat ini, lanjut Hamka, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari masih
mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pria berinisial FB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Laporan: Jabar
Editor : Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *