Nilkaz.com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra mengamankan seorang pemuda berinisial ZH karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu 1 kilogram.
Pria berusia 21 tahun itu asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Barang haram disembunyikan dalam tas untuk mengelabui petugas. Namun, aksinya ketahuan petugas keamanan di Bandara Halu Oleo, Konawe Selatan, Jum’at 3 Februari 2023 sore.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menuturkan, ZH tertangkap basah membawa 2 bungkus sabu dengan berat 1,028 Kg.
Selain sabu, barang bukti non narkotika ikut diamankan diantaranya 2 lembar celana warna hitam, 1 buah koper warna merk Polo berisi pakaian, 1 buah rangsel warna biru dongker, 1 buah dompet warna hitam Merk Gucci, 1 unit HP Redmi 9T, 1 lembar kertas boarding pass from Medan.
“Tersangka berperan sebagai sebagai kurir. Dia (ZH) membawa sabu dari Aceh ke Kendari melalui jalur penerbangan udara,” terang Bambang Tjahjo Bawono saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sultra, Senin, 6 Februari 2023.
Lebih lanjut Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, personel opsnal Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, mendapat informasi dari masyarakat. Tim langsung berkoordinasi dengani pihak keamanan Bandara.
Dari keterangan tersangka, ZH membawa sabu dari Kota Langsa, Provinsi Aceh melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ke Kota Kendari.
“Tersangka dikendalikan dari Aceh melalui handphone, dan tersangka tidak mengetahui orang yang akan menerima barang di Kendari,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
ZH dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.. (B)
Reporter: Abing
Editor : Once