LMND Kendari Laporkan Dugaan Korupsi Pansus Perda RTRW Konkep

oleh -183 Dilihat
Ketua EK LMND Kendari La Halim menyerahkan dokumen aduan dugaan korupsi pembuatan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan. Foto: Istimewa

Nilkaz.com, Kendari – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kendari melaporkan Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan, ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 20 Maret 2023

Ketua EK LMND Kendari La Halim mengungkapkan berdasarkan kajian kelembagaan, pembuatan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) syarat akan korupsi.

“Kami menduga kuat terindikasi tindak pidana korupsi dengan memasukkan pasal-pasal bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dari Perda RTRW Konkep nomor 2 tahun 2021 yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seakan-akan dipaksakan oleh pemerintah Konawe Kepulauan,” kata La Halim, Rabu 22 Maret 2023 melalui keterangan tertulisnya.

Halim menuturkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 57 P/HUM/2022 yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Perda Konkep nomor 2 tahun 2021 tentang RTRW Konkep tahun 2021-2041.

“Perda itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti didalam putusan MA,” ujarnya

Halim berharap, Kejati Sultra merespon aduan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan RTRW Konkep. Aduannya, direspon baik oleh
Kejati Sultra.

“Kami akan pantau terus sejauh mana perkembangan aduan itu dengan upaya-upaya demokrasi berdasarkan eksistensinya dan komitmen terhadap isu,” tegasnya.

Halim menambahkan, ada Perda yang bertentangan dengan UU sehingga ada kebijakan yang keliru menguntungkan korporasi dalam hal ini seluruh tambang di Konawe Kepulauan.

“Jika dirunut lebih jauh maka akan ada gratifikasi, untuk itu tanpa mengurangi dari laporan tersebut perlu adannya pemeriksaaan terhadap ketua Pansus dan Anggota Pansus RTRW DPRD Konkep,” pungkasnya

Laporan: JMT
Editor : Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *