Nilkaz.com, Kendari – Beberapa pekan lalu publik dihebohkan dengan adanya isu Pungutan Liar (Pungli) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Kendari.
Saat ditemui media ini, Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Muchsin menegaskan, laporkan apabila ada anggota atau pegawai Satpas yang menyalahgunakan wewenang.
“Dalam pembuatan SIM, kami merujuk pada Perpol nomor 5 tahun 2021 tenang penerbitan dan penandaan izin mengemudi,” ucap Muchsin, Selasa 7 Februari 2023.
Mantan Kanit 5 Satuan PJR Ditlantas Polda Sultra ini menyebutkan tidak akan pernah ada penerbitan SIM apabila syarat administrasi tidak terpenuhi.
“Perihal adanya masyarakat yang keberatan, ataupun menemukan dugaan pungli, silahkan laporkan,” ungkapnya.
Laporkan : Abing
Editor : Once