Nilkaz.com, Kendari – Kapitan Sultra mengadukan PT Bosowa Mining dan Surveyor Tribakhti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) , Kamis 9 Februari 2023.
Asrul Rahmani selaku Ketua Umum Kapitan Sultra menyampaikan, kedatangannya di Kejati Sultra ingin menyampaikan beberapa persoalan terkait aktivasi PT Bosowa Mining yang ada di Kecamatan Langkikima Konawe Utara yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kami menduga perusahaan yang dimaksud memalsukan surat keterangan asal usul ore nikel tidak sesuai mekanisme demi meloloskan cargo ilegal. Kami juga menduga memanipulasi titik sandar. Diketahui IUP PT Bosowa berada di Langkikima namun lokasi pemuatan Ore nikel berada di Morombo dengan mengunakan Jetty Malibu,” ucap Asrul.
Selain itu, kata dia, PT Bosowa Mining menghabiskan kouta RKAB untuk Kouta penjualan cargo sendiri di wilayah Mandiodo dan Morombo
“Kami juga menduga PT Tribkhti Investama melakukan upaya kerjasama dengan PT Bosowa Mining dengan tujuan untuk meloloskan cargo ilegal dengan cara memanipulasi data penginputan laporan hasil verifikasi di MVP. Maka secara tidak langsung surveyor yang dimaksud telah melanggar otoritas serta kewenangannya dalam pelaksanaan verifikasi,” ungkapnya.
Anehnya lagi, sambung Asrul, surveyor dan PT Bosowa Mining diduga secara bersama-sama melakukan manipulasi rencana kerja bongkar muat demi mendapatkan LHV sebagai salah satu syarat mendapatkan surat persetujuan berlayar dari Syahbandar.
Menanggapi aduan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody membeberkan, persoalan ini harus dilaporkan secara resmi agar Kejati Sultra bisa melakukan telaah terhadap pengaduan yang diajukan.
“Agar kami juga bisa memastikan apakah pengaduan tersebut bisa masuk dalam kewenangan Kejaksaan atau tidak, ” tutur Dody.
Menurutnya, kalau persoalan ini masuk dalam ranah Kejaksaan Tinggi maka pihaknya menindaklanjuti dan membentuk tim untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Laporan: Azman Celo
Editor : Once