Nilkaz.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan terdakwa Richard yang dibacakan Rabu, 18 Januari 2023, jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup oleh JPU.
Jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Imam Santoso ini dalam memeriksa dan mengadili terdakwa Richard Eliezer menjatuhkan hukuman:
Pertama, terdakwa terbukti sah meyakinkan sebagai eksekutor untuk merampas nyawa Novriansyah Yosua Hutabarat sehingga terbukti bersalah seperti diatur pidana pasal 340 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun dipotong masa penahanan.
Ketiga, mengembalikan sejumlah barang bukti dengan surat penetapan pengadilan negeri.
“Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, kami selaku JPU dalam perkara ini wajib mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana,” ungkap JPU dalam persidangan Rudy Irmawan
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pasal tersebut, Ferdy Sambo juga dikenakan pasal 49 junto pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto pasal 55 KUHP.
“Bahwa terdakwa Ferdy Sambo dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai pasal 51 KUHP. Maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” kata Rudy.
Kemudian, pertimbangan jaksa dalam menuntut Richard Eliezer hal yang meringankan adalah Richard Eliezer berlaku sopan selama persidangan.
Selain itu, Richard Eliezer bersedia bekerjasama dalam pengungkapan kasus sebagai tersangka pengungkap fakta atau justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Laporan : Jabar
Editor : Once