Gugatan Mantan Sekda ke Bupati Wakatobi di Tolak

oleh -94 Dilihat
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

Nilkaz.com, Kendari – Gugatan Sekretaris Daerah (Sekda) La Jumadin atas Haliana Bupati Wakatobi ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pokok perkara yakni Sekda Wakatobi menggugat keputusan Bupati Wakatobi Nomor: 662 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan tanggal 26 Agustus 2022.

PTUN dalam amar putusan nomor 80/G/2022/PTUN tanggal 30 Agustus 2022 menyatakan menolak seluruh gugatan yang di layangkan tergugat.

Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi Sarni pada Jumat 3 Maret 2023.

“Iya, benar. Dalam fakta persidangan, penggugat tidak membubuhkan paraf persetujuan atas usulan terhadap 70 pejabat yang mengalami penyetaraan jabatan akibat perubahan tipologi dan atau terjadi pemekaran kelembagaan perangkat daerah,” kata Sarni.

Kata dia, 70 pejabat tidak dapat dikukuhkan karena diusulkan kepada Menteri Pendayahgunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Penggugat tidak berkomitmen dan berkinerja rendah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tahun 2020, Pemda Wakatobi tidak mendapatkan penilaian reformasi birokrasi dari Kemenpan-RB,” ujarnya.

“Ternyata Pemda Wakatobi tidak pernah menyusun dokumen Reformasi Birokrasi yang akan dinilai oleh Kemenpan-RB,” sambungnya

Berdasarkan hasil klarifikasi, lanjut Sarni, penggugat menyatakan tidak tahu menahu. Padahal hal tersebut merupakan tugas dan kewajibannya.

“Penggugat juga membuat pernyataan melalui media yang tidak mendukung dan melawan kebijakan atasannya padahal pernyataan tersebut tidak didukung oleh data dan fakta yang sebenarnya,” terangnya.

Menurut Sarni, kasus ini sebenarnya sudah diprediksi akan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena sejak awal kasus ini mulai disidangkan dengan obyek yaitu Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 662 Tahun 2022, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, tanggal 25/8/2022 sudah dicabut.

“Majelis hakim sempat menanyakan kepada penggugat melalui kuasa hukumnya bagaimana dengan kasus ini, masih mau dilanjutkan atau bagaimana. Namun penggugat melalui kuasanya tetap memilih melanjutkan. Yah, itu kan hak hukumnya penggugat, sehingga kasus ini tetap dilanjutkan sampai putusan (Putusan Dismissal) yang amar gugatan penggugat tidak dapat diterima,” katanya.

Sebagai informasi, dalam putusan yang peroleh melalui website putusan.mahkamahagung.go.id dinyatakan bahwa gugatan penggugat tidak diterima, dan penggugat diganjar untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp478 ribu

Laporan: Jhabar M Top
Editor : Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *