Nilkaz.com, Kendari – Seorang pria bernama Firman (39) tega membakar rumah saudara kandungnya sendiri Foni Purnamasari (29) lantaran memihak kepada mantan istri terkait hak asuh anak.
Peristiwa itu dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
“Pelaku membakar rumah saudara kandungnya sendiri di Jalan Manunggal II Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sekira pukul 17.00 wita pada Jumat 24 Maret 2023,” kata Fitrayadi
Ia menjelaskan, pelaku datang kerumah korban dengan membawa senjata tajam jenis parang digenggam ditangannya. Saat itu Korban sedang tidak berada dirumahnya.
“Pelaku emosi karena menunggu korban tak kunjung pulang kerumahnya. Sekitar pukul 17.00 wita korban mendapat kabar dari tetangganya bahwa rumahnya sudah berasap dibakar oleh pelaku yang juga masih saudara kandung korban,” bebernya
Atas kejadian itu, korban bersama Saudara laki-lakinya Fandi datang melapor di Kantor Polsek Kemaraya.
“Motifnya, pelaku sakit hati kepada Korban karena hak asuh anak jatuh kepada mantan istrinya akibat korban di anggap memihak kepada mantan istri pelaku,” ujarnya
Kerugian materiil insiden kebakaran tersebut ditaksir Rp. 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
“Yang terbakar bangunan terbuat dari kalsiboard, kasur springbed, lemari satu buah, TV 32 inci, meja satu buah dan kompor gas,” pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP. Ancaman 12 tahun kurungan.
Laporan: JMT