Gadaikan Motor Pinjaman, IRT di Kendari Ditangkap Polisi

oleh -148 Dilihat
Pelaku N Sedang Diinterogasi Satreskrim Polresta Kendari

Nilkaz.com, Kendari – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N, warga Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, di tangkap polisi lantaran menggadaikan motor temannya bernama Veby (27).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitriyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku sudah diamankan di Poltesta Kendari pada Kamis 16 Februari 2023. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

“Iya, sudah ditahan atas dugaan penggelapan, pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Fitrayadi, Jumat 17 Februari 2023.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku motor milik Veby digadaikan kepada pedagang di Kecamatan Mandonga.

Kepada media ini, Veby menjelaskan bahwa N berdalih meminjam motor miliknya untuk membeli buah. Namun, motornya tak kunjung dikembalikan.

Keesokan harinya, Veby menanyakan keberadaan motornya, N beralasan bahwa motor itu disimpan di indekosnya sedangkan kunci dibawah ke Kabupaten Bombana.

“Saya masih percaya hari itu, makanya saya tunggu dia balik dari Bombana,” kata Veby.

Kemudian, Veby mendesak kepada N agar motir dikembalikan tetapi N berdalih bahwa motir akan diantarkan oleh rekannya. Veby menunggu hingga dua hari, motor tak kunjung dikembalikan.

“Saya merasa ditipu dan diperbodihi oleh N, saya laporkan ke polisi,” ujarnya.

Anggota Satreskrim Polresta Kendari menangkap N di salah satu indekos di Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia.

Pelaku N mengakui meminjam motor milik Veby.. kata dia, motor tersebut digadai oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.

“Bukan saya yang gadai tapi temanku, dia ambil uang Rp4 juta,” kata N.

Laporan: Jabar
Editor : Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *