Dugaan Pungli Pengurusan SIM di Polresta Kendari, Ini Kata Polisi

oleh -233 Dilihat
Ketgam: Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari

Nilkaz.com, Kendari – Dua orang warga bernama Azman (19) dan Salmin (20) diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Keduanya berani buka suara setelah mengetahui adanya warga lain yang bersuara soal pungutan pembuatan SIM. Peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan lalu.

Azman bercerita, awalnya ia datang bersama rekannya Bambang di Gedung Satpas. Di sana mereka bertemu salah seorang pegawai yang meminta sejumlah uang.

“Sempat terjadi tawar menawar antara teman saya dengan orang tersebut. Kesepakatannya Rp 400 ribu untuk SIM C dan Rp 500 ribu untuk SIM A,” ucap Azman, Kamis 2 Februari 2023.

Setelah terjadi kesepakatan, kata Azman, orang yang mengenakan pakaian sipil langsung masuk ke gedung Satpas dan meminta keduanya untuk menunggu di luar. Beberapa saat kemudian, keduanya diminta memasuki ruangan.

“Didalam ruangan, saya menulis biodata. Setelah itu saya menerima semacam blangko yang sudah terisi, kemudian saya diarahkan untuk langsung keruangan pencetakan SIM,” katanya.

Di waktu yang berbeda, Salmin mengaku mengalami hal serupa. Ia dimintai biaya sebesar Rp 800 ribu dengan rincian Rp 400 ribu untuk pembuatan SIM A, dan Rp 400 ribu untuk pembuatan SIM C.

Sebelum melakukan pembayaran, Salmin menganggap ada tes mengemudi. Namun arahan tes tidak diterimanya. Salmin hanya ditawari untuk menyiapkan nominal yang dimaksud dan menunggu sekitar 30 menit.

“Orang tersebut tidak mengenakan pakaian polisi, dia mengenakan pakaian sipil. Tapi kalau saya lihat orangnya, saya tahu,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait persolaan ini, Kanit Regident Satlantas Polresta Kendari, IPDA Sucipto mengatakan akan menindak jika terdapat anggotanya yang melakukan Pungli. Jumat 3 Februari 2023

“Terima kasih sudah menjadi subjek control. Bila ada oknum anggota saya yang melakukan Pungli laporkan ke saya, nanti saya tindak,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, pada 20 Januari 2023, Kasat Lantas Polresta Kendari telah dilaporkan ke Propam Polda Sultra oleh Ketua Pemerhati Hukum dan Kebijakan Sulawesi Tenggara (PHK-Sultra) perihal dugaan Pungli pembuatan SIM.

Reporter: Abing
Editor : Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *