Nilkaz.com, Kendari – Pemerhati Hukum dan Kebijakan Sulawesi Tenggara (PHK Sultra) melaporkan Kapolresta Kendari ke Propam Polda Sultra, Jumat 20 Januari 2023.
Dalam laporannya, Ketua PHK Sultra Hendrik mengatakan, Kapolresta Kendari diduga membekingi penambangan pasir ilegal di Kecamatan Nambo. Aktivitas pertambangan sempat terhenti pasca terbentuknya tim terpadu, kini kembali beroperasi.
“Ketidaktahuan masyarakat karena terhipnotis oleh kerja Kapolresta yang selalu membangun pencitraan.
Selain pimpinan penegak hukum, Kapolresta adalah ketua tim terpadu. Dari situlah dugaan kami muncul,” tegasnya.
Dikonfirmasi melalui melalui via WhatsAppnya, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman menyatakan, perihal adanya laporan, itu hak dari setiap warga negara.
“Ini bukan masalah hukum saja tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat Nambo. Perihal adanya laporan, itu hak dari setiap warga negara,” kata Eka Faturahman saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu, 21 Januari 2023.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini melanjutkan, masalah tambang pasir di Nambo sudah terjadi lebih dari 10 tahun, kata dia, 75 persen masyarakat Nambo menggantungkan hidup pada pengelolaan pasir.
“Sehingga Polresta dan Pemerintah Kota Kendari telah membahas masalah ini hingga dibentuknya tim terpadu,” pungkasnya.
Selain itu, PHK Sultra juga melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Kendari.
Reporter : Jabar
Editor : Once