Nilkaz.com, Kendari – Perusahaan tambang di Konawe Kepulauan (Konkep) diduga serobotan lahan warga tanpa izin.
Penyerobotan lahan diduga dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Kamis, 16 Februari 2023. Aksi tersebut terekam video pemilik lahan menggunakan handphone viral di media sosial.
Video berdurasi 2 menit 29 detik yang diterima Nilkaz.com, nampak seorang warga dengan lantang memprotes pihak perusahaan karena menyerobot lahannya tanpa izin dan komunikasi kepada pemilik lahan.
“Jangan seenak-enaknya serobot lahan kita, ini sumber pencaharian kita. Hidup dan mati kita disini,” kesal warga diketahui bernama Harimudin.
Dalam video itu memperlihatkan salah seorang pekerja PT GKP yang ada dilokasi berusaha menjelaskan. Namun, pemilik lahan tak menghiraukan. Justru milik lahan menanyakan penanggungjawab aktivitas tersebut.
Menyikapi penyerobotan lahan,, Kuasa Hukum Warga Wawonii, Prof Denny Indrayana mengatakan video penyerobotan kebun/lahan yang beredar milik almarhum La Ba’a diduga di serobotan PT GKP. Lokasinya di Desa Rokoroko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
“Yang protes itu putra almarhum atas nama Mukrin. Kami selaku kuasa hukum masyarakat menyesalkan tindakan PT GKP yang terus memaksakan kehendak menggusur kebun masyarakat, khususnya kebun La Ba’a sebagaimana terlihat dalam video yang beredar,” kata Denny Indrayana, Sabtu 19 Februari 2023.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak menghargai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57 P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang pada pokoknya mengabulkan gugatan warga agar pulau kecil Wawonii tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan dan putusan PTUN Kendari yang juga mengabulkan gugatan warga yang membatalkan IUP-OP PT GKP, terdaftar dalam perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pihak yang menerbitkan IUP-OP PT GKP sudah seharusnya segera mencabut IUP-OP tersebut sesuai asas contrarius actus, dan jangan membiarkan PT GKP terus menggali/melubangi pulau kecil Wawonii sesuai peraturan perundang-undangan, maupun putusan MA sudah melarang untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” jelasnya..
Masih kata Denny Indrayana, alasan menunggu putusan TUN Kendari berkuatan hukum tetap tidak bisa dibenarkan karena pertambangan di pulau kecil, termasuk di pulau kecil Wawonii tidak bisa dibenarkan. Larangan penambangan di pulau kecil tidak hanya di Wawonii, tetapi juga di pulau Bangka dan pulau Sangihe di Sulawesi Utara. Dua pulau tersebut merupakan pulau kecil.
IUP-OP perusahaan yang hendak beroperasi di sana sudah dibatalkan Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap,” benernya.
Harusnya, kata dia, Kementerian ESDM termasuk juga Gubernur Sultra sudah semestinya berkaca kepada putusan MA yang telah membatalkan IUP-OP PT MMP di pulau Bangka dan IUP-OP PT TMS di pulau Sangihe, tanpa harus menunggu rusaknya pulau kecil Wawonii akibat pertambangan,” bebernya.
“Kami sudah melaporkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan karena kegiatan pertambangan PT GKP di pulau kecil Wawonii melanggar UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, melanggar Perda RTRW provinsi dan melanggar Perda provinsi tentang RZWP3K serta melanggar putusan MA,” bebernya.
Selain itu, lanjut Denny Indrayana, pihaknya juga melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI karena ada dugaan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup berupa penerbitan IUP-OP sejak tahun 2014 hingga Desember 2019 tidak disertai dengan AMDAL dan Izin lingkungan.
“Kami meminta kepada Kementerian ESDM, Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk segera menghentikan tindakan PT GKP yang memaksakan diri menggusur lahan warga yang tidak mau menjual kebunnya seperti dalam video yang beredar dan melakukan pengawasan kepada PT GKP karena juga melakukan aktifitas penambangan dan pemuatan nikel pada malam hari,” terangnya.
Kemudian, meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kemnterian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT GKP belum memberikan komentar terkait dugaan penyerobotan lalahan warga.
Laporan : Once