Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Eks Kades di Konut Diamankan Polisi

oleh -65 Dilihat
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo. Foto: Istimewa

Nilkaz.com, Konawe Utara – Dua Mantan (Eks) Kepala Desa (Kades) Lamparinga, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditetapkan sebagai tersangka atad dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana desa (DD) oleh Polisi.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo mengatakan, Kades itu berinisial MA, dan HA. Keduanya diduga mentilep dana desa nencapai Rp. 310.737.000.

“Tersangka MA diduga melakukan tindak pidana korupsi DD saat masih menjabat jadi Kades pada tahun 2015-2021,” kata Priyo pada Rabu 5 April 2023

Priyo bilang, dugaan korupsi itu berawal, saat desa Lamparinga mendapatkan DD sebesar Rp. 947.251.000, saat itu MA membuat program pembangunan jalan usaha tani dengan menggunakan DD.

“Dana desa tahun 2021 pada tahap I, MA menggunakannya untuk membangun jalan usaha tani, namun tidak selesai, sementara dananya sudah dihabiskan oleh MA, sehingga ada kerugian negara senilai Rp. 152.635.000,” bebernya

Ia menuturkan, setelah jabatan MA selesai, HA kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Kades Lamparinga pada Juni 2021 sampai Februari 2022.

Priyo menyebut, HA melanjutkan pengelolaan dana desa yang telah diberikan pemerintah, di kepemimpinannya DD digunakan membuat beberapa item kegiatan pembangunan.

“HA membuat penyediaan sarana perkantoran, pengelolaan administrasi dan kearsipan desa, dan program pembangunan atau rehap RTLH (rumah tidak layak huni),” ungkapnya

Menurut Priyo, beberapa item kegiatan tersebut tidak selesai, namun anggaran habis terpakai untuk peruntukan yang lain. Akibatnya, dari hasil audit, kerugian negara senilai Rp. 158.102.000.

“Tersangka mencairkan DD untuk membuat program pembangunan, namun tidak selesai sesuai dengan rancangan APBDes. Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya melainkan untuk kepentingan pribadinya,” terang Priyo.

Priyo mengungkapkan, kedua tersangka tidak melibatkan perangkat desa dalam mengelola dana desa.

“Kedua tersangka tersebut tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) hasil penggunaan DD,” ujarnya

Kata Priyo, kedua tersangka tersebut MA dan HA telah ditahan di Mapolres Konawe Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya dijerat pasal UU tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak 1 miliar,” pungkasnya

Laporan: JMT

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *