Nilkaz.com, Kendari – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap terduga pelaku pencurian besi plat bernama Muhrim (31) dan Fajar (21).
Penangkapan itu didasari laporan polisi nomor 54 tanggal 27 Februari 2023 atas tindak pidana pencurian besi plat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wuwua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Minggu, 26 Februari 2023 sekira pukul 10.24 Wita.
Penangkapan dua pelaku pencurian besi plat dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
“Iya benar, Buser 77 mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Mess PT Manunggal Sarana Surya Utama, Jalan Ahmad Yani, Wuawua, Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wita,” kata Fitrayadi.
Fitrayadi menjelaskan, dua pelaku merupakan warga Konawe Selatan berprofesi sebagai karyawan. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian besi plat,” bebernya.
Saat ini, kata dia, dua pelaku di jebloskan ke sel tahanan Mapolresta Kendari.
“Kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancanan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya
Laporan: Jabar
Editor : Once