Nilkaz.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan dan menetapkan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Staf Ahli Pemerintah Kota (Pemkot) berinisial SN pada Senin 13 Maret 2023.
Dari pantauan Nilkaz.com Sekda RT dan Staf Ahli Pemkot SN ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam kasus suap dan gratifikasi investasi PT Midi Utama Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan usai terlibat kasus suap dan gratifikasi.
“Kedua tersangka berperan meminta dana CSR dan semi premi dari gerai PT Midi Utama Indonesia, jika tidak diberi permintaanya itu, maka keduanya akan mempersulit perizinannya,” jelas Dody.
Dody menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menentukan adanya calon tersangka baru.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, kemungkinan ada tersangka baru,” pungkasnya
Laporan: JMT