BNNP Sultra Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas

oleh -147 Dilihat
Petugas BNNP Sultra meringkus pengedar sabu jaringan Lapas inisial HE (41).

Nilkaz. com, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap pengedar sabu jaringan Lapas berinisial HE (41).

Pelaku dibekuk petugas BNNP saat hendak mengedarkan jenis sabu wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 04.30 Wita.

“Minggu 26 Februari 2023 kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba,” ujar Kepala Bagian Umum BNN Sultra Didit Bagus Wicaksono dalam konferensi pers, Selasa 28 Februari 2023.

Keesokan harinya, lanjut Didit, petugas BNNP melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan saat hendak mengambil barang haram tersebut.

“Saat kami melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 53,08 gram,” bebernya.

Pelaku langsung digelandang ke Kantor BNNP Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang tahanan dari Lapas Kelas IIA Kendari.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram dan dikendalikan oleh seorang tahanan dari Lapas Kendari berinisial A yang saat ini kami telah melakukan pendalaman,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan : Dika
Editor : Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *