Nilkaz.com, Kendari – Berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan tersangka Abdul Rahim H. Jangi dan Leo Robert Halim dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, Abdul Rahim H. Jangi merupakan adik Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis.
Sebelumnya, penyidik Polda Sultra menetapkan tersangka Abdul Rahim H. Jangi atas dugaan pemalsuan tandatangan Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kemudian, Leo Robert Halim juga ditetapkan tersangka karena diduga telah memfasilitasi Abdul Rahim H.Jangi saat melakukan RUPS.
Plh Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif saat ditemui awak media menuturkan, berkas kedua tersangka telah diterima. Meski begitu, pihaknya terlebih dahulu harus melakukan penelitian.
Penyidikan telah dianggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan, atau apabila sebelum batas waktu berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
“Penelitian selama 14 hari. Ketika sudah lengkap maka kita terbitkan P21. Kemudian kita limpahkan,” ucap Keyu Zulkarnain Arif saat ditemui di ruangannya, Kamis 22 Desember 2022.
Ia menjelaskan, jika masih ada kurang lengkap maka penyidik kepolisian akan diberikan petunjuk oleh JPU dalam rangka melengkapi berkas.
“Penahanan tersangka masih kewenangan penyidik kepolisian. Kami masih lakukan penelitian. Pastinya, berkas kedua tersangka itu sudah masuk ya,” ungkap Keyu yang juga Kasi Ekonomi dan Moneter Kejati Sultra itu.
Menurutnya, soal penyerahan tersangka merupakan kewajiban dari penyidik bersamaan dengan barang bukti ketika sudah lengkap.
Saat ditanya apakah dilakukan penahanan atau tidak, Keyu Zulkarnain Arif bilang, melihat pasal yang dikenakan adalah 263 dengan ancaman 6 tahun penjara. Berdasarkan hukum acara pidana di atas lima tahun dapat langsung dilakukan penahanan.
“Kami infokan perkembangan kedua tersangka ini kepada media,” tuturnya.
Wawancara terpisah, Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo, Rustam Herman membeberkan, selain melaporkan ke Polda Sultra pihaknya juga telah menggugat di Pengadilan Negeri Kendari terkait pemalsuan dokumen perusahaan oleh Abdul Rahim H. Jangi.
Menurut dia, ada perubahan akta notaris 2019. Dalam RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tanda tangan seolah-olah Yeniayas hadir dalam RUPS dan menyetujui semua keputusan RUPS. Padahal itu tidak benar. Gugatan tersebut teregistrasi pada 1 Desember 2022 dengan Nomor 135/PDt.G/2022/PN Kendari.
Agenda sidang ditetapkan 22 Desember pukul 10.00 Wita. Selain Abdul Rahim, lanjut dia, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Mereka adalah, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi juga Ahmad Djalil.
“Intinya gugatan itu terkait pemalsuan tanda tangan oleh Abdul Rahim H.Jangi yang telah melakukan RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta,” pungkasnya
Penulis : Dika
Editor : Once