Nilkaz.com, Kendari- Seorang pria inisial J (26) menganiaya saudara tirinya berinisial S (22) saat tertidur di bansal atau tempat pembuatan batako di Kelurahan Anggoya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari
Peristiwa bermula saat tersangka menjemput korban dikediamannya menggunakan sepeda motor, Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 10.30 Wita. Tersangka mengajar korban untuk minum Miras di bansal tempat tersangka bekerja.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Sabtu 4 Maret 2023 dini hari, saat miras terjadi perselisihan antara keduanya dan korban sempat dipukul oleh tersangka.
“Setelah dipukul, korban meninggalkan tersangka untuk tidur disamping dua orang teman tersangka,” kata Fitrayadi.
Lebih lanjut Fitrayadi melanjutkan,
pukul 02.30 Wita, tiba-tiba tersangka menyerang korban menggunakan sebilah parang secara berkali-kali. Sontak dua orang teman tersangka yang tidur disamping korban terbangun dan langsung melarikan diri.
“Setelah melancarkan aksinya, tersangka meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara dua orang yang lari kembali mendatangi korban yang sudah terluka dan banyak mengeluarkan darah. Setelah itu, korban dilarikan ke RSUD Kota Kendari,” jelasnya.
Saat menerima laporan, personel Polsek Poasia langsung melakukan pencarian dikediaman pelaku namun tidak ditemukan. Pukul 17.30 Wita, pelaku datang menyerahkan diri di Polsek Poasia.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini polisi sementara melakukan pemeriksaan,” tutup mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan itu.
Laporan: Abing
Editor : Once