Nilkaz.com, Konawe Utara – Dua warga Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AT (42) dan AP (43) bersaudara dibekuk polisi usai melakukan pembacokan terhadap DD (51).
Penganiayaan itu berawal dari cek cok dan adu mulut antara korban dan kedua pelaku soal lahan pengolahan kayu.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konut Iptu Indra Bhekti Kurniawan mengatakan penganiayaan itu terjadi di Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano pada Rabu 22 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wita.
“Penganiayaan tersebut di Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano hari Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 wita,” kata Indra Jumat 24 Februari 2023
Indra menuturkan, awalnya sehari sebelum kejadian kedua pelaku melarang korban untuk masuk dalam lokasi pengolahan kayu, namun korban tetap bersikukuh masuk mengolah kayu.
“Mendengar korban masuk di lokasi pengolahan, kedua pelaku geram, keduanya kemudian masuk dilokasi pengolahan dengan membawa sebilah parang,” ujarnya
Lanjut Indra, setelah bertemu kedua pelaku dan korban sempat cek cok mulut, tetiba pelaku langsung menebas korban menggunakan parang.
“Korban mengalami luka parah pada bagian pipi dari jari tangan kiri, akibat sabetan parang pelaku. Saat ini korban sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Konut,” ucap Indra Bhekti.
Usai aniaya korban, kedua pelaku melarikan diri, kemudian keluarga korban mengadukan kejadian itu di polsek wiwirano.
Kedua pelaku menurut informasi sempat melarikan diri di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Polsek Wiwirano yang di back up Satreskrim Polres langsung bergerak cepat mengejar pelaku ke Kabupaten Morowali,” ujarnya
Namun, setelah di Kabupaten Morowali, kedua pelaku dikabarkan sudah kembali kerumahnya Desa Amorome Kecamatan Asera.
“Alhasil, pelaku AT berhasil ditangkap dirumahnya Desa Amorome Kecamatan Asera, dan AP juga di tangkap di Asera rumah kerabatnya,” pungkas Indra
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara.
Laporan: Jabar