Nilkaz.com, Kendari – Seorang pria berinisial AH (40) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berusia 40 tahun ini melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban menggunakan benda mirip senjata api laras pendek.
Penganiayaan dan pengancaman terjadi di Lorong Wanggu, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan beberapa tahun lalu. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi: LP / 608 / IX / 2022 / Sultra / Resta Kendari, tanggal 12 September 2022.
“Pelaku ditangkap dirumahnya di Jalan H Lamuse, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Rabu 28 Desember 2022,” ucap Fitrayadi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan melanjutkan, pelaku melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati atas keterangan korban yang memberikan kesaksian terhadap istri pelaku di kantor kepolisian.
“Pelaku menganiaya korban dengan memukul mata kiri menggunakan tangan sebanyak satu kali hingga korban terjatuh,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Fitrayadi, pelaku juga menginjak korban sebanyak dua kali. Kemudian pelaku menodongkan benda mirip senjata laras pendek diduga korek api ke arah belakang kepala Korban.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Kendari. Sementara barang bukti benda yang mirip senjata laras pendek saat ini masih dalam pencarian,” bebernya.
Reporter : Dika
Editor : Once