Nilkaz.com, Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap beberapa kasus dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
PT TMM merupakan perusahaan yang bergerak di dunia pertambangan ore nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo mengatakan, ada beberapa dugaan kejahatan dilakukan PT TMM diantaranya perambahan hutan kawasan, penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dugaan penyalahgunaan kuota penjualan yang berimplikasi pada pemakaian pemalsuan dokumen.
“Sesuai data yang ada, dugaan kejahatan PT TMM itu diantaranya, perambahan hutan, ilegal mining atau menambang di luar wiup dan penyalahgunaan kuota atau memfasilitasi penjualan nikel ilegal menggunakan dokumen PT TMM,” kata Hendro pada Nilkaz.com Kamis 2 Maret 2023.
Hendro bilang, data yang dimilikinya sudah diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.
Aktivis nasional asal Konawe Utara ini menjelaskan, dugaan perambahan hutan oleh PT TMM terdata berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan.
Selain itu, lanjut Hendro, dugaan perambahan hutan serta penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT TMM tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor : 2/LHP/XVII/01/2022 tertanggal 7 Januari 2022.
Sementara untuk dugaan penyalahgunaan kuota penjualan yang berimplikasi pada dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Shipping Instructions (SI) Nomor : 198/SI-TMM/VIII-2022 yang diterbitkan oleh PT TMM pada tanggal 15 Agustus 2022 dan di tanda tangan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT TMM Rudy Hariyadi Tjandra.
“Artinya apa yang kami sampaikan terkait PT TMM itu semua berdasarkan data dan bukti-bukti yang jelas. Bukan karangan belaka,” tegasnya
Laporan: Jhabar M Top
Editor : Once