Nilkaz.com, Kendari – Seorang wanita muda di Kota Kendari berinisial DS (26) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu, 25 Maret 2023.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan, penangkapan DS berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Rahandouna.
“Anggota Opsnal menuju ke tempat yg dimaksud. Pukul 17.00 Wita, DS berhasil diamankan,” kata Hamka saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis, 20 Maret 2023
Hamka menyebut, saat penggeledahan di rumah DS, ditemukan 20 paket sabu dengan berat bruto 8,54 gram. Sabu ditemukan dibawah ranjang kamar DS.
“Selain sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 (tiga) sendok sabu, dan satu unit handphone,” bebernya
Hamka bilang, keterangan DS bahwa dirinya memperoleh barang haram dari pria berinisial A dengan cara ditempelkan disekitar wilayah Kelurahan Gunung Jati sebanyak 1 (satu) paket besar.
“Dari 1 paket besar sabu, DS membagi menjadi 25 paket kecil, atas arahan lelaki A,” ujarnya.
Wanita ini nekat mengedarkan sabu karena desakan ekonomi. Pelaku mendapatkan upah Rp 1 juta dari lelaki A, jika sabu habis terjual,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 112 subs pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
Laporan: JMT
Editor : Once