Nilkaz.com, Kendari – Pelarian tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) Cabang Wawonii berinisial TS terhenti di tangan polisi usai buron berbulan-bulan.
Tersangka ditangkap personel Subdit Tipidkor Polda Sultra di tempat persembunyiannya di salah satu apartemen di Provinsi Banten pada Sabtu 5 Maret 2023.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Hornesto Dasinglolo mengatakan, TS merupakan DPO kasus TPPU Bank Sultra yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka pada Juni 2022 lalu.
“Sebelumnya, TS telah ditetapkan tersangka bersama rekan lainnya berinisial MI, SU dan IR,” ujar Hornesto.
Ia menjelaskan, TS ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak koperatif dan menyerahkan diri usai ditetapkan jadi tersangka.
“Saat itu TS sempat melakukan pra peradilan karena bersikeras merasa benar. Namun kalah, pasca itu TS kemudian melarikan diri hingga ditetapkan jadi DPO,” jelasnya.
Hornesto bilang, TS menerima aliran dana sekira Rp 2,3 miliar. Dari tangan TS pihaknya menyita uang sebanyak Rp 300 juta dan sisanya susah dihabiskan tersangka.
“TS menerima aliran dana pencucian uang di Bank Sultra Cabang Wawonii, sekitar Rp 2,3 miliar. Dari tangan TS, uang yang kita sita sebanyak Rp 300 juta. Sisanya sudah dihabiskan oleh tersangka,” terangnya.
Saat ini tersangka diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk persiapan pengiriman berkas ke JPU,” pungkasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, tersangka TS dijerat pasal 5 TPPU UU No 8 tahun 2010, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Laporan: Jhabar M Top
Editor : Once