Nilkaz,com, Kendari – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan pemeriksaan gerai Anoa Mart di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa 21 Maret 2023
Pemeriksaan ini dilakukan setelah ada indikasi bahwa Anoa Mart merupakan bagian dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) usai kasus korupsi investasi yang menyeret sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Kota Kendari.
Ketua DPRD Komisi II Rizki Brilian Pagala mengatakan, pemeriksaan itu ditemukan beberapa fakta bahwa Anoa Mart bukan anak perusahaan dari PT MUI. Anoa Mart merupakan perusahaan lokal yang berdiri sendiri sejak 2021 dengan nama perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.
“Saat kami melakukan kunjungan, pihak Anoa Mart menunjukan bukti dokumen sebagai perusahaan lokal yang berdiri sendiri pada 2021. Berkas sesuai dengan dokumen perizinan atau Nomor Izin Berusaha yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari pada tahun 2021,” kata Rizki.
Terkait implikasi pembayaran pajak, kata Rizki, ternyata tidak ada implikasi. Seharusnya pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak sesuai dengan nilai investasi pasti akan kelihatan. Artinya, Anoa Mart bukan perusahaan berdiri sendiri.
“Sebelumnya sempat ada kejanggalan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari yang menemukan status skala usaha Anoa Mart tidak sesuai dengan penghasilannya,” bebernya.
“Kami juga menemukan beberapa temuan bahwa Anoa Mart masih berstatus skala usaha mikro sementara nilai investasinya lebih dari skala usaha mikro dan seharusnya masuk kategori skala menengah,” sambungnya.
Laporan: Azman Celo
Editor : Once