Unjuk Rasa di Kejati Sultra, FKPMI Minta IUP PT.VDM Segera di Cabut

oleh -12 Dilihat
oleh
Ketgam : Korlap FKPMI, Arjum Menyampaikan Orasinya.

Nilkaz.com, Kendari — Forum kajian pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Senin (10/07/2023).

Demonstran meminta Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Visi Deptindo Mineral (VDM) segera dicabut karena diduga melakukan skandal ilegal minning di Konawe Selatan (Konsel).

Dalam orasinya koordinator lapangan, Arjum mengatakan, kehadiran PT VDM dinilai merugikan negara kerena melakukan ilegal mining, faktanya di lapangan banyak pelanggaran yang bertentangan dengan regulasi.

“Berdasarkan hasil investigasi, bahwa Perusahaan PT VDM diduga kuat mengeluarkan dokumen terbang untuk memuluskan penjualan ore nickel penambang ilegal di wilayah Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan dan memberikan dokumennya kepada penambang ilegal,” ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Arjum, segala bentuk kejahatan lingkungan mari kita berantas sama-sama, hingga pelaku-pelaku kejahatan itu wajib diberi sanksi sebagaimana mestinya.

“Jika Kejati Sultra tidak memberikan respon terhadap tuntutan kami, maka akan kami laporkan di Kejagung RI,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua FKPMI Sultra, Ardianto SH menyampaikan pihak kejaksaan masih konsisten dan punya integritas dalam memberantas mafia kejahatan lingkungan yang berada di Sultra ini khususnya di Konsel.

“Kami mendesak Kejati Sultra untuk melakukan pemanggilan kepada Direktur PT VDM agar dilakukan pemeriksaan terkait penyediah dokumen terbang untuk memuluskan penjualan ore nickel ilegal yang berasalpenambang ilegal Mining (lahan koridor) di wilayah tersebut” ucapnya.

Tak hanya itu, FKPMI Sultra juga meminta Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Kelas III Lapuko dan penanggung jawab PT. Triple Eigh Energy.

Atas dugaan pelanggaran-pelanggaran itu, pengunjuk rasa meminta agar Kejati Sultra mencabut IUP PT VDM karena dinilai memeberikan dampak negatif untuk daerah.

“Ini memberikan dampak negatif bagi kemajuan daerah. Kami datang di sini untuk mendesak dan menghentikan kalau bisa menutup aktivitas perusahaan ini. PT VDM telah melakukan berbagai pelanggaran yang merugikan negara,” pungkasnya.

Ketgam : Pihak Kejati Sultra Menemui Masa Aksi.

Sementara itu, Pihak Kajati Sultra yang menerima aduan masyarakat tersebut meminta agar FKPMI Sultra melengkapi bukti aduannya untuk segera ditindaklanjuti oleh penyidik Kejati Sultra.

“Jadi aspirasi ini tetap kami respon, maka perlu kami tela’ah dulu untuk mengambil kesimpulan, jika sudah lengkap data laporannya makan akan kami panggil PT VDM untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Eki Moh Hasim pihak Kejati Sultra.

Reporter : Azam Barakati

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *