Nilkaz.com, Kendari — Tujuh Fraksi di DPRD Kota Kendari menyetujui Rancangan APBD (R-APBD) tahun 2024 untuk dibahas lebih lanjut. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari dengan agenda pandangan Fraksi DPRD, di Gedung Rapat Paripurna Kota Kendari, Senin (6/11/2023).
Selain menyetujui Rancangan APBD tersebut, Fraksi DPRD Kota Kendari juga memberikan catatan yang diharapkan dengan Raperda tersebut dapat memberikan manfaat untuk pembangunan Kota Kendari khususnya masyarakat Kota Kendari.
Menanggapi saran dan masukan Fraksi DPRD Kota Kendari, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menyampaikan, Pemerintah Kota Kendari dengan upayanya telah mendorong agar PAD terus dimaksimalkan dengan menggali potensi-potensi PAD.
“Di antaranya pemutakhiran data potensi objek pajak dan retribusi daerah, pengembangan sistem informasi pelayanan dan pendapatan berbasis digital, serta mengintensifkan pelaksanaan integrasi data pajak bersama Kementerian Republik Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sinkronisasi rencana kerja untuk mengatasi masalah mendasar yaitu meningkatkan daya saing, pengendalian inflasi, dan pengendalian kemiskinan.
Selanjutnya peningkatan kualitas SDM dan yang ketiga peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta penguatan sistem ketangguhan kota, tata kelola pemerintahan yang efisien dan peningkatan keamanan dan ketertiban umum serta pencegahan konflik sosial.
Selain pembahasan RAPBD tahun 2024, agenda DPRD dilanjutkan dengan penandatanganan Program Pembentukan Peratutan Daerah (Propemperda) oleh Pj Wali Kota Kendari. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ilham Hamra menyebut, terdapat 9 buah Rancangan Peraturan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Kendari.
Terdiri dari perubahan Perda Kota Layak Anak, Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, Raperda tentang pertangungjawaban APBD tahun 2023, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari tahun anggaran 2025, Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari tahun 2024.
Kemudian, Raperda tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah Kota Kendari tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari, Raperda tentang penggelolaan zakat, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 dan Raperda perubahan tentang rencana perubahan tata ruang wilayah Kota Kendari tahun 2010-2030.
Penandatanganan ini disaksikan oleh Anggota DPRD Kota Kendari dan Kepala OPD lingkup Pemkot Kendari. Red