Tepis Dakwaan JPU Tehadap AS, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Soal Dugaan Kasus Korupsi Tambang WIUP Antam

oleh -828 Dilihat
oleh
Kuasa hukum Amalia Sabara alias Amel, saat memberikan keteranganya terkait dakwaan JPU.

Nilkaz.Com, Kendari — Terdakwa kasus dugaan obscoruption korupsi Tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) terhadap Amalia Sabara (AS) yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (21/09/2023).

Setelah Jaksa membaca surat isi dakwaan, kuasa hukum AS akan mengajukan eksepsi pada sidang perkara kasus dugaan tersebut di PN Kendari.

“Atas dasar isi dakwaan JPU tadi, kita akan mengajukan Eksepsi dan bantahan terhadap isi dakwaan JPU” ucap Kuasa AS Hukum Chairul Muslim.

Dia menjelaskan, dakwaan Jaksa terhadap kliennya tidak lepas dari pasal yang ditetapkan.

AS disangkakan telah melakukan tindak pidana perintangan atas dugaan kasus korupsi tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Adriyansah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra.

Dalam dakwaan JPU itu, berdasarkan keterangan kliennya tidak benar dan tidak sesuai fakta-fakta dalam persidangan.

“Banyak mengabaikan fakta yang sesungguhnya dalam berita acara pemeriksaan atau dibalik peristiwa yang dialami klien kami,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Muh. Al Jebra yang juga kuasa Hukum AS, mengatakan bahwa Dakwaan JPU sudah dibacakan mengenai Kronologisnya, yang mana AS yang disebut JPU sebelumnya menemui dua orang Jaksa di Kejati Sultra.

Dalam pembacaan Isi Dakwa JPU, dua Jaksa tersebut merasa tertekan dan takut ditemui AS apalagi berhubungan dengan transaksi uang dalam upaya membantu tersangka AA agar bebas dari Kasus Korupsi Tambang.

“Siang tadi kronologisnya sudah dipaparkan oleh JPU bahwa kasus ini bermula dari AS datang ke kejaksaan untuk menemui dua orang Jaksa dan dalam pertemuan itu dua orang dari pihak Jaksa merasa tertekan, takut soal jabatan dan dihubungkan dengan adanya penerimaan uang dan Jumlah tadi sudah dijelaskan dalam dakwaan,” kata kuasa Hukum As, Jebra.

Atas dakwaan JPU terhadap AS ditepis oleh kuasa hukum As terkait pertemuan kliennya dengan dua Jaksa.

Dia juga menjelaskan terkait pertemuan kliennya dan dua Jaksa berdasarkan BAP. AS ikut mendampingi saat pemeriksaan diakhir Agustus lalu di Kejati Sultra.

AS mengaku tidak pernah menemui dua orang Jaksa sebagaimana yang dijelaskan oleh JPU di Sidang Dakwaan di PN Kendari.

Kejadian yang sesungguhnya berdasarkan BAP AS datang ke Kejati Sultra sebagai bentuk antusiasnya mengantarkan tersangka AA dan menyerahkan diri setelah berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sultra.

“Saya tegaskan bahwa AS dalam BAPnya dakwaan itu adalah tidak benar dan seharusnya BAP AS itu dipakai sebagai rujukkan bahwa kedatangan AS bukan bermaksud untuk menemui dua Jaksa Kejati Sultra,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan soal kliennya yang mengantarkan AA menyerahkan diri ke Kejati Sultra, karena sebelumnya AA dan Istrinya bernama Jacklin pernah mendatangi dan bertemu di Apartemen Milik AS di Jakarta.

Tak hanya itu, terkait pernyataan Kejati Sultra yang menyebut AS orang pertama yang menemui Istri AA dan untuk menawarkan dan mengurus supaya bebas dari jeratan Kejati Sultra tidak benar.

 

“Secara fakta, pada bulan Juli 2023 lalu, AA dan Istri datang menemui AS dengan tujuan minta bantuan kepada AS untuk membantunya yang berkaitan dengan kasus yang menimpanya agar terselesaikan atau dapat ditangguhkan penahanannya,” jelasnya

“AS menyarankan AA untuk menyerahkan diri dan akan membantu untuk mencarikan Lawyers,”sambungnya.

Reporter: Kariadi

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *