Nilkaz.Com, Kendari — Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Soroti dugaan tambang galian C di Kabupaten Bombana Provinsi Sultra Jumat, (13/10/2023).
Ketua Bidang Koordinasi dan Pemgawasan Daerah (Bakorwasada), Randi Sanjaya menilai aktivitas ilegal tersebut sangat merugikan daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Aktivitas tambang galian C yang meliputi jenis Tanah uruq alias Timbunan dan batu gunung justru marak terjadi, salah satunya terjadi di gunung lamgkapa kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia tepatnya pusat perkantoran Pemda Bombana,” kata Randi.
Aktivitas pertambangan itu, kata dia, diduga dilakukan oleh oknum Inisial (B) dan beberapa rekan group lainnya yang diduga dilakukan secara ilegal.
Lebih lanjut, pihak yang melakukan aktivitas terindikasi tak berbadan hukum dan tak mengantongi dokumen izin Usaha Pertambangan (IUP) Serta Dokumen penunjang lainnya.
“Ativitasi ini, tentu sangat meresahkan masyarakat karna dampak begitu besar, bila curah hujan tinggi dapat mengakibatkan becek dan jalanan licin, apalagi saat ini debu bertebaran dijalan umum dan sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan” ungkapnya.
“Kami pun sangat menyanyangkan kepada pihak pemerintah daerah dan penegak hukum yang terkesan adanya pembiaran terkait pertambangan galian C secara ilegal, ironinya preses Pertambangan Galian C ilegal berada di tegah-tegah Kota Bombana,” sambungnya.
Tak hanya itu, setiap aktivitas yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib dilakukan proses pengusutan. Terlebih terhadap penambangan galian C ilegal yang merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga ini tentu perbuatan Unsur Tindak Pidana.
“Usaha pertambangan tersebut meliputi batu gunung, dan tanah urug. Pemilikan sumber daya alam itu dinilai tidak memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bombana, karena mayoritas pertambangan galian C dioperasional secara ilegal,” tutur aktivis Muda Bombana itu.
Randi menguraikan, dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sesuai pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memberikan tindakan tegas terhadap jajarannya yang terbukti melindungi aktivitas galian C ilegal.
“Karena itu, kami mengharapkan Kepada Kapolres Bombana menaruh perhatian terhadap dugaan maraknya aktivitas galian C ilegal di Bombana, salah satunya yang terjadi di Gunung Langkapa Kelurahan Lameroro Kecamat Rumbia Kabupaten Bombana, dan kami sinyalir jangan sampai masih ada tambang Ilegal lainnya yang beraktifitas di kabupaten bombana.” harap Randi.
Randi menegaskan jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) tidak ada upaya dalam penindakan tekait dugaan tersebut, Laki Sultra akan melakukan gerakan demonstrasi.
“Kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa Mako Polres Bombana Atas dugaan adanya pembiaran dan tumpulnya penegakan hukum diwilayah Polres Bombana,” pungkasnya.
Repoter: Erika
Editor: Kariadi