
Nilkaz.com, Kendari — Setelah selesai Rapat Dengar Pendapat (RDP)umum terkait pemutusan kontrak PT Kurnia Sulawesi Karyatama oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Ketua DPRD Kota Kendari menyampaikan beberapa hal penting.
Pada saat ditemui oleh media ini, melalui Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menjelaskan beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemkot Kendari hingga memutuskan kontrak secara sepihak, baik itu melakukan pemanggilan terhadap PT Kurnia Sulawesi Karyatama akan tetapi Direkturnya tidak pernah menghadiri rapat.
“Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pemerintah Kota Kendari, terus dilakukan langkah-langkah oleh pemerintah Kota Kendari, baik melalui panggilan, teguran, rapat tapi PT Kurnia ini tidak pernah hadir sehingga mereka melakukan langkah pemutusan sepihak, sesuai apa yang menjajikan persetujuan kerja sama atau MoU yang telah disepakati oleh pihak pertama pemerintah Kota dan PT Kurnia (pihak kedua),” ucapnya, pada Senin (3/7/2023).
Ia juga menyampaikan bahwa ikhwal pembatalan secara sepihak yang telah dilakukan oleh Pemkot Kendari itu karena pihak kedua tidak menunaikan kewajibannya sebagai mitra kerja sama, dan menggunakan lahan diluar kesepakatan.
“Pihak kedua ini, mereka juga tidak menunaikan kewajibannya tidak membayar pajak, termasuk penggunan lahan di luar kesepakatan, dalam hal ini seharusnya lahan parkir dan justru ada pembangunan lapak yang ada disitu, sehingga ini semua ini tidak sesuai dengan perjanjian,” tuturnya.
Subhan juga mengatakan bahwa Pemkot Kendari untuk saat ini tidak melakukan pemungutan biaya lahan parkir di Pasar Raya Mandonga, sembari menunggu keputusan dari lembaga pengadilan.
“Kita berharap bahwa sebelum polemik ini mendapat keputusan, dan belum ada yang menangani maka pemerintah kota mengratiskan untuk sementara perparkiran di Pasar Basah itu,”pungkasnya.
Ditegaskannya, mendukung tindakan yang telah dilakukan oleh Pemkot Kendari, demi menjaga ketentraman dan pengelolaan pasar yang lebih baik.
Reporter : Azam Barakati