Nilkaz.com, Kendari – Seorang gadis asal Kota Probolinggo menggugat perdata calon suaminya usai di batalkan pernikahannya secara sepihak senilai 3 Miliar di Pengadilan Negeri Probolinggo.
Gadis tersebut bernama Aurilia Putri Christyn (20), mengokokohkan pendiriannya bersama keluarga menggugat calon suaminya Suganda (23), senilai 3 Miliar.
Penasehat Hukum Putri dan keluarganya Mulyono mengungkapkan hal mendasar menjadi materi gugatan adalah kerugian Kliennya dalam mempersiapkan segala sesuatu hal.
Dilansir dari Detik.ID “Klien saya dirugikan oleh tergugat Suganda atau mantan calon suami atau mantan pacar, ya. Karena selain harga diri, juga kerugian seperti biaya resepsi pernikahan yang sudah disiapkan, seperti undangan dan sewa gedung pesta resepsi pernikahan yang sudah dibayar oleh keluarga,” Kamis, 19 Januari 2023
Mulyono menambahkan bahwa sesuai dengan perundangan yang berlaku, pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) harus melalui peradilan. Tidak bisa dilakukan secara mendadak.
“Sesuai pasal 1338 yurisprudensi nomor 4 tahun 2018, juga yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 1051 tahun 2014, kemudian yurisprudensi 580 tahun 2016, dan perundangan yang lainnya bahwa pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA itu harus melalui peradilan, tidak bisa serta merta membatalkan begitu saja. Itu satu,” ujarnya
Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA itu harus melalui peradilan, tidak bisa serta merta membatalkan begitu saja,” tambahnya.
Alasan kedua, menurut Mulyono pihak yang menggelar pernikahan kemudian dibatalkan sepihak padahal sudah menyebar pemberitahuan atau undangan kepada banyak orang berhak untuk melakukan upaya hukum.
“Kedua, kalau pernikahan dibatalkan dan kita sudah mengundang orang itu boleh kita melakukan upaya hukum. Nah, nilainya berapa? Nilainya tidak terukur. Kami mengajukan tuntutan begitu besar, terserah mereka mampu atau tidak,” imbuhnya
Apa yang dialami oleh Putri memang sangat memilukan. Seluruh persiapan telah dilakukan oleh keluarganya hingga akhirnya pihak keluarga Suganda memutuskan membatalkan pernikahan sepihak dan pihak KUA memberitahukan pembatalan itu 2 hari menjelang hari-H pernikahan.
Putri seharusnya menikah dengan Suganda yang masih tetangganya sendiri itu pada Senin 18 Juli tahun lalu. Karena undangan sudah disebar termasuk suvenir dan gedung sudah dibayar, resepsi pernikahan pada 18 Juli 2022 itu tetap digelar tanpa mempelai pria.
“Kami 5 bulan sebelum hari H sudah reservasi, termasuk gedung itu. Bahkan 1 bulan sebelum hari H, tergugat Suganda ikut bersama-sama menyebar undangan. Baik di Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, maupun di Sampang,” tutur Mulyono.
Konsep acara itu akhirnya diubah menjadi acara resepsi syukuran.
“Putri tetap menjalani syukuran di Gedung Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo sebab reservasi gedung sudah dibayar”, Pungkas Mulyono
Demikian juga katering, souvenir, perias, busana pengantin, bahkan juru foto pengantin. Hari itu Putri tetap mengenakan busana pengantin. Ia juga tetap tersenyum saat menjalani foto wedding sendirian tanpa mempelai suami.
Foto-foto acara syukuran itu telah dicetak dan telah tersimpan rapi di album pribadi keluarga Aurilia. Hal itu juga yang mungkin membulatkan tekadnya dan keluarganya untuk melanjutkan gugatan terhadap Suganda dan keluarganya.
“Gugatan ini karena klien saya dan keluarganya merasa dirugikan oleh pihak tergugat dan keluarganya,” tutupnya
Laporan: Redaksi