Nilkaz.com, Kendari — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, menertibkan bangunan yang berdiri dibahu Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan penertiban ini dilakukan berangkat dari aduan masyarakat yang selalu terjebak macet di Jalan Lasitarda, serta tindak lanjut Surat Himbauan yang disampaiakan oleh pihak Kelurahan pada tanggal 17 Mei 2023.
“Dari aduan masyarakat terkait dengan, kesemrawutan dan kepadatan arus lalulintas di Jalan Lasitarda, kemudian kami memang turun, bahwa memang ada lapak yang berdiri bukan pada tempatnya, yaitu melewati pagar dan di atas drainase, dan tentunya hal ini bertentangan Perda Nomor 10 Tahun 2014,”ucapnya, Senin (12/6/2023).
Hasman Dani juga memberi peringatan kepada masyarakat agar mereka menertibkan bangunannya dengan baik, akan tetapi banyak masyarakat meminta waktu untuk melakukan perbaikan.
“Ini sebenarnya peringatan terakhir untuk mereka, dengan secara sadar dan suka rela untuk menertibkan bangunannya secara mandiri dengan tidak melewati drainase, “tuturnya.
” Jadi hari ini kita pastikan, dan yang kami temui mereka rata-rata meminta waktu jadi kami kasih waktu, dua atau tiga hari kedepan kami evaluasi lagi, “sambungnya.
Ia juga menegaskan kepada masyarakat agar secepatnya membenahi bangunannya, jika ditemukan masih ada bangunan yang berdiri di atas drainase maka pihaknya yang akan menertibkannya.
“Jika kami temukan, maka kami akan melakukan tindakan penertiban, ” tegasnya.
Reporter : Azam Barakati