Nilkaz.com, Kendari – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, melakukan sosialisasi pada para pedagang yang berjualan di Jalan ZA Sugianto sekitar RSUD Kota Kendari, pada Kamis (20/7/2023).
Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi dan memberikan surat pada para milik lapak di lokasi tersebut. Surat tersebut berisi permintaan agar para pedagang tidak berjualan di lokasi itu dan membongkar lapaknya secara mandiri.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penataan ruang yang berlandaskan hukum yang berlaku serta konsekuensi bagi mereka yang tetap melanggar aturan tata ruang,” ungkap Kepala Bidang Trantibum Sat Pol PP Kota Kendari, Hasman Dani.
Menurutnya upaya yang mereka lakukan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010-2030.
Sebanyak 30 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan 25 orang dari Satuan Tugas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Satgas PUPR) terlibat dalam kegiatan ini. Kegiatan ini akan berlangsung dengan lancar dan tertib.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan turut berperan aktif dalam menjaga Kota Kendari.
Reporter : Azam Barakati