PN Kendari Tinjau Objek Sengketa Lahan di Kecamatan Kadia

oleh -87 Dilihat
Pengadilan Negeri (PN) Kendari melakukan peninjauan objek sengketa lahan di Jalan Budi Utomo Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Nilkaz.com, Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari melakukan peninjauan objek sengketa lahan di Jalan Budi Utomo Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari pada Jumat 3 Februari 2023.

Peninjauan ini dilaksanakan untuk melihat data objektif di lapangan sebagai salah satu syarat dalam persidangan.

Kikila Adi Kusuma selaku pemilik tanah mengatakan, awal mula dari perkara ini adalah berawal dari H La Hangko melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Kendari pada 11 Oktober 2017. Berdasarkan putusan hakim pada persidangan memutuskan dengan nomor 38/Pdt.G/2017/PN Kdi.

Kemudian pada 19 Februari 2018 H La Hangko kembali melakukan gugatan di Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kendari. Dalam prosesnya, sidang tersebut hakim memutuskan perkara dimenangkan H La Hangko.

“Inilah salah satu dasar saya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri pada 01 Desember 2022 dengan nomor 134/Pdt. G/2022/PN Kdi. Karena pada saat sidang kedua itu tidak pernah dilakukan pengiriman memori kakasi. Nah, ini nanti saya akan pertanyakan nantinya kepada Pengadilan Negeri. Yang sangat saya sesali perkara ini sudah sampai tahap tiga kali persidangan,” ucap Kikila Adi Kusuma.

Proses persidangan, lanjut Kikila, alat bukti yang diajukan dipersidangan diduga palsu karena ada beberapa transaksi yang sempat ia foto berdasarkan akta jual beli pada 19 Januari 2002 antara H. La Hangko dan Pak Muin dengan nomor sertifikat 1473 tahun 1983 dengan luas lahan 396 M.

“Yang membuat saya tidak paham mengapa sertifikat ini terjadi perubahan nomor sertifikat menjadi 1472 dengan luas lahan 1200 M. Sementara sertifikat nomor 1472 ini tidak berada dalam kawasan SPG dan Pak Muin juga memberikan keterangan secara lisan maupun tulisan bahwa beliau tidak pernah menjual tanah kepada H. La Hangko di kawasan itu,” tuturnya.

Atas dasar itu, Kikila merasa keberatan karena saat itu dirinya mendengar isu bahwa tanah tersebut akan dieksekusi berdasarkan sertifikat 1472.

“Saya juga pernah melakukan pelaporan di Polda Sultra terkait sertifikat yang saya duga palsu. Sampai saat ini laporan saya belum juga ditindaklanjuti, ” ungkapnya.

Kikila berharap, perkara sengketa lahan ini dibuka seterang-terangnya agar dipersidangan mengeluarkan putusan yang benar-benar fair berdasarkan bukti dan pertimbangan yang ada.

Laporan: Azman Celo
Editor : Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *