
Nilkaz.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk segera melakukan penindakan terkait maraknya dugaan penambangan dan penggunaan jetty ilegal di wilayah Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
PT Visi Deptindo Mineral (VDM) yang bergerak dalam bidang pertambangan ini diduga kuat terlibat dalam penggunaan Jetty Ilegal dan dokumen terbang di wilayah tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Arjum, Selasa (04/07/2023).
Menurutnya, salah satu wilayah pertambangan yang harus ditertibkan adalah wilayah pertambangan yang berada di Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan. Sebab kata dia, wilayah tersebut sangat riskan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Jadi harapan kami, agar pihak Kejati Sultra bisa segera berkunjung ke lokasi pertambangan PT VDM untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan skandal dokumen terbang hingga penggunaan jetty ilegal,” harapnya.
Pemuda yang akrab disapa Arjum itu menjelaskan, bahwa PT VDM diduga kuat melakukan kegiatan bongkar muat di jetty yang tidak berizin atau ilegal.
Selain itu, PT. VDM juga diduga memfasilitasi dokumen kepada oknum-oknum yang terindikasi melakukan penambangan ilegal di eks IUP perusahaan ilegal mining dan sekitarnya.
“Jadi persoalan di Kecamatan Palangga sangat komplek, mulai dari kegiatan penambangan secara ilegal, fasilitas dokumen terbang, penggunaa jetty ilegal hingga penerbitan Surat Izin Berlayar oleh KUPP Kelas III Lapuko,” ungkapnya.
FKPMI Sultra juga mendesak Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko terkait dengan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap PT. VDM.
Tak hanya itu, penggunaan jetty yang tidak memiliki izin operasional dari Dirjen Perhubungan Laut RI merupakan kejahatan pelayaran sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sehingga dengan demikian pihak KUPP Kelas III Lapuko seharusnya tidak menerbitkan SIB atau SPB bagi perushaaan yang menggunakan jetty ilegal untuk kegiatan bongkar muat.
“Syahbandar ini kan perpanjangan tangan dari Dirjen Perhubungan Laut RI di daerah. Nah, ketika Syahbandar mengamini atau membiarkan adanya aktivitas bongkar muat di jetty yang diduga tak berizin seperti yang diduga dilakukan oleh PT VDM, maka secara otomatis pihak Syabandar telah membantu terjadinya tindak kejahatan pelayaran”. tuturnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan ke Mabes Polri dan Kementrian Perhubungan RI, jika apa yang menjadi tuntutannya tidak diindahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah.
“Kami menunggu tindakan dari APH di daerah. Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan terkait tuntutan itu, maka kami akan langsung melapor ke Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan RI,” kata Arjum Ketua BEM UMK itu.
Hingga berita ini diterbitkan, Nilkaz.com masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dugaan dokumen terbang dan Jetty Ilegal terhadap PT VDM dan Syahbandar Lapuko.
Reporter: Kariadi