Nilkaz.Com, Kendari — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menganggarkan biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 49,9 Miliar.
Kesepakatan anggaran Pilwali Kota Kendari tersebut disahkan dengan penandatanganan kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkot Kendari, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Anggaran disepakati yakni sebesar Rp49.986.385.000, yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama KPU Kendari hingga Jajaran Pimpinan Pemkot Kendari.
Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan NPHD ini terbagi menjadi dua yakni untuk tahun 2023 sebanyak 40 persen, dan tahun 2024 sebanyak 60 persen.
Pembagian NPHD ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang menekankan kepada daerah untuk menganggarkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi dua tahapan.
“Sebesar 40 persen untuk tahun 2023 ini melalui APBD Perubahan dan 60 persen melalui APBD Induk,” kata Jumwal Shaleh, Kamis (5/10/2023).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan Kota Kendari merupakan daerah kedua di Sultra yang melakukan penandatanganan NPHD.
Walaupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum keluar, tetapi Mendagri telah menginstruksikan kepada daerah untuk menyelesaikan proses NPHD di bulan Oktober.
Sedangkan untuk anggaran terkait pengawasan yang disepakati NPHD sebesar Rp11.957.141.000.
“Anggaran tersebut untuk pembiayaan seluruh tahapan pengawasan termasuk pencegahan. Dan untuk tindakan hingga akhir pelaksanaan Pilkada 2024,” paparnya.
Redaksi.