Partai Demokrat Resmi Ajukan Sengketa di Bawaslu Buton

oleh -191 Dilihat
oleh

Nilkaz.Com, Buton — DPC Partai Demokrat Buton melalui Tim Kuasa Hukum resmi ajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu Buton, dibawah register nomor 01/PS.REG/7401/XI/2023 (8/11/2023).

Ketua Tim Kuasa Hukum DPC Demokrat Buton, Adv. Apri Awo. SH. CIL. CMLC menerangkan pengajuan sengketa ini adalah buntut dari keluarnya Keputusan KPU Buton nomor 57 tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Buton dalam Pemilu tahun 2024, pada tanggal 3 November 2024. Terhadap keputusan KPU Buton tersebut terdapat 1 bakal calon anggota DPRD dari Partai Demokrat pada Dapil 3 tidak memenuhi syarat.

“Permohonan sengketa ini kami ajukan secara resmi di Bawaslu belum ada kepastian hukum atas TMS-nya 1 bakal calon dari Partai Demokrat pada Dapil 3 tersebut dari KPU Buton. Apakah ada syarat yang tidak terpenuhi ataukah sebab lainnya sehingga tidak terdaftar pada DCT,” urainya.

Sedangkan, menurut Pasal 3 UU No. 7/2017 tentang Pemilu Jo. Pasal 2 PKPU No. 10/2023 Jo. Keputusan KPU No.996 Tahun 2023 ditegaskan bahwa KPU dalam menyelanggarakan Pemilu harus berdasarkan asas dan prinsip Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien dan Aksesibel, urainya.

Lebih lanjut Apri menegasakan bahwa hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum.

Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) sebagaimana ditegaskan pada Pasal 25 ICCPR.

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 kemudian pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004, tak hanya itu Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur Hak Pilih, ditegaskan dalam Pasal 43.

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Apri.

Pada kesempatan yang sama Adv. Dediy Purnama. SH, menjelasakan bahwa setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum (equality before the law). Secara khusus setiap warga negara memiliki hak pilih yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih (the right to vote & the rigt to candidate) dan merupakan hak konstitusional serta hak asasi setiap warga negara, jelasnya.

Dediy, menguraikan berdasarakan Pasal 467 ayat (2) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 16 huruf (b) dan (c), Pasal 17 dan Pasal 18 Perbawaslu RI No. 9/2022, pada pokoknya menjelaskan partai politik peserta pemilu memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam penyelesaian sengketa dalam proses pemilu akibat dikeluarkannya Keputusan penyelenggara pemilu yang merugikan secara langsung peserta pemilu (PD), urainya.

“Oleh karena itu, kami tegsakan bahwa yang mengajukan sengketa adalah Partai Politik bukan perorangan dan besok (9/11/2023) sidang perdana agenda mediasi akan dilaksanakan di sekretariat Bawaslu dan kami berharap agar hak konstitusional Partai Demokrat dan hak asasi warga negara yang sempat hilang dipulihkan,” tutupnya. (Red)

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *