Oleh: Fitriani Kabid Immawati IMM FKIP UHO
Nilkaz.Com, Kendari — Dunia jagat maya dihebohkan dengan adanya isu larangan jilbab bagi perempuan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang beragama Islam.
Perempuan Muslimah Paskibraka Nasional berhijab, terlihat dicopot jilbabnya saat dikukuhkan oleh Presiden Jokowi, pada Selasa lalu.
Penyeragaman pakaian Paskibraka diatur oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran itu tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota Paskibraka.
Aturan ini salah kaprah, tidak mencerminkan semangat Pancasila, dan berpotensi memancing kegaduhan publik.
Pandangan saya tentang hal tersebut adalah meskipun aturan tersebut dibuat untuk keseragaman. Namun, aturan itu tetap diskriminatif dan tidak adil dalam negara majemuk dalam bingkai semboyan bhineka tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu.
Kebijakan larangan penutup aurat bagi perempuan anggota pasukan pengibar bendera pusaka yang beragama Islam tersebut, merupakan bentuk diskriminasi institusi negara terhadap warga negaranya yang beragama.
Karena hal ini melanggar hak-hak perempuan Muslimah dalam menjalankan Kewajibannya, tentunya hal ini juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana Kebebasan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan dan mengekspresikan kepercayaan masing-masing.
Kebijakan ini harus dihentikan karena bertentangan dengan Pancasila itu sendiri dan konstitusi negara.
Dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas dikatakan ayat 1 bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kebijakan berpakaian tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang membebaskan untuk menggunakan jilbab atau tidak.
Bagaimanapun sila ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama.
Sebagai negara yang merdeka dan memiliki keragaman budaya dan agama harusnya menjunjung tinggi nilai perbedaan dan Rasa toleransi.
Para anggota Paskibraka 2024 yang berhijab Muslimah mesti dibebaskan kembali berjilbab saat 17 Agustus untuk bertugas pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Editor: Kariadi