Nilkaz.com, Kendari — Lilia Rosa dan dan Joko Ponconowo selaku kuasa hukum dari Alwi Lie ajukan surat permohonan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperoleh informasi perihal perkembangan perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah dan aset milik Perum Bulog.
Dalam hal ini meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Kasus ini kembali mencuat di hadapan publik usai Kejati Sultra melakukan pemeriksaan terhadap Alwi Lie.
“Terpidana dalam kasus tersebut adalah Almarhum Pak Wongko, dan klien saya diperiksa untuk klarifikasi,” kata Lilia Rosa di Depan Kantor Kejati Sultra, Senin (11/12/2023).
Diketahui sebelumnya, Alwi Lie pernah membeli dua bidang tanah milik Wongko Amiruddin yang terletak di Bypass tepatnya Jalan MT Hariono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Transaksi jual beli tersebut dibuktikan dengan adanya akta jual beli antara kedua belah pihak di Tahun 2002, dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 114, GS : 802/1978 seluas 13.197 M2 dan SHM Nomor : 115, GS : 803/1978 seluas 16.587 M2.
Lilia Rosa mengungkapkan sampai saat ini kliennya Alwi Lie belum bisa mungusai tanah kurang lebih 2,9 Hektar tersebut, sementara sudah ada surat putusan inkrah dari Mahkamah Agung bahwa tanah tersebut sudah tidak termasuk sengketa.
“Sudah keluar juga dari surat komisi kejaksaan yang ada di Jakarta bahwa objek (tanah) terkait dengan klien kami ini adalah sudah tidak termasuk dalam sengketa,” ungkapnya.
Lilia Rosa menyebut, malahan kliennya saat dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
“Tapi terkait dengan siapa pelapornya siapa yang melapornya kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,”ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Alwi Lie mengatakan bahwa saat ini diatas tanah tersebut sudah ditempati oleh beberapa warga yang status kepemilikannya belum jelas.
“Kami juga sudah melakukan upaya somasi teguran hukum terhadal pihak yang sedang mempati objek tanah tersebut,” tutupnya. Red