KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 di Buteng Sebanyak 77.532 Pemilih

oleh -65 Dilihat
oleh
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Buteng, Muhamad Arwahid. Foto: Istimewa.

Nilkaz.com, Buton Tengah — Usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah (Buteng) menetapkan DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 77.532 Pemilih.

Anggota Komisioner KPU Buton Tengah Muhamad Arwahid menuturkan, berdasarkan pleno terbuka rekapitulasi penetapan jumlah DPT Buton Tengah untuk Pemilu 2024 yang tertuang dalam berita acara Nomor: 145/PL.01.2-BA/7414/2023 tanggal 20 Juni 2023, menetapkan sebanyak 77.532 warga dari 7 Kecamatan masuk DPT tingkat Kabupaten Buteng.

“Jadi, hasil rapat pleno terbuka ditetapkan sebanyak 77.532 warga Buton Tengah masuk DPT Pemilu 2024 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 37.699 dan 39.833 pemilih perempuan,” ungkap Muhamad Arwahid. Saat dikonfirmasi Via Whatsap Kamis (22/6/2023).

Penetapan jumlah DPT ini, kata Arwhid, sudah dilakukan sesuai prosedur tahapan yang berlaku, yaitu setelah dilakukan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) secara berjenjang, dimulai dari PPS di 67 desa dan 10 kelurahan dan 7 kecamatan se- Buton Tengah.

Lebih lanjut, penetapan DPT tingkat Kabupaten Buton Tengah melalui proses tahapan begitu panjang, yaitu tahapan penyandingan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT pemilu terakhir yg mutakhirkan secara berkelanjutan (PDPB), dilakukan pemetaaan pemilih berbasis TPS sebagai bahan Pencocokan dan Penelitian (coklit), proses pencocokan dan penelitian data oleh Pantarlih, selanjutnya penyusunan dan rekapitulasi DPS (Daftar Pemilih Sementara), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPSHP Akhir oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/keluruhan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.

Menurutnya, jumlah DPT tersebut sudah final, tetap ada tahapan yang namanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar pemilih khusus (DPK).

“Setelah penetapan DPT kemudian diumumkan oleh PPS di sekretariat PPS dan tempat publik yang di jangkau oleh masyarakat. Setelah tahapan penetapan DPT, maka tahapan selanjutnya adalah Penyusunan DPTB dan DPK,” pungkasnya.

Reporter: Kariadi

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *