
Nilkaz.com, Kendari — Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penyelidikan dan terus mendalami dugaan korupsi dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 sebesar Rp 210 miliar.
Dilansir dari detik.com, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, keempat tersangka itu ialah La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks Kadis di Muna.
Ardian Noervianto dan Syukur sudah diadili lebih dulu dan divonis bersalah. Ardian merupakan mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.
Ali mengatakan penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara ini.
“Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” ucap Ali. (Red)