Nilkaz.com, Konawe – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar sosialisasi sekaligus simulasi penggunaan aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu).
Sosialisasi dan simulasi e-Berpadu digelar di ruang sidang utama, Cakra Pengadilan Negeri Unaaha, Selasa, 6 Desember 2022.
Hadirnya aplikasi e-Berpadu untuk menunjang kerja antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses administrasi pada semua tingkat perkara pidana.
Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati, menjelaskan, aplikasi E-Berpadu tersedia enam layanan yakni pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin atau persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin penyitaan elektronik, perpanjangan penahanan pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan elektronik dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.
“Peluncuran aplikasi E-Berpadu ini merupakan inovasi besar dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bentuk upaya dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana,” terang Dian Kurniawati.
Hal yang dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah permohonan ijin besuk tahanan online tanpa harus datang ke pengadilan.
Ia berharap adanya aplikasi E-Berpadu bisa meningkat komunikasi dan sinergitas antar APH di wilayah hukum Kabupaten Konawe dan sekitarnya.
“Kita harap E-Berpadu dapat bermanfaat bagi kita semua dan sebagai bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Dian menyampaikan, target tahun mendatang PN Unaaha dapat menjadi peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, tentunya dapat meraih predikat WBK tahun 2023 nantinya.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara pihak PN Unaaha, Kejari Konawe, Polres Konawe, Polres Konawe Utara, Polresta Kendari, Rutan Kelas IIB Unaaha, tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dalam rangka mendukung aplikasi E-Berpadu.