Nilkaz.com, Kendari — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Endang SA meminta Ketua Bawaslu Kota Kendari untuk mundur dari jabatannya karena dinilai tidak konsisten dalam kebijakan penertiban pencopotan alat peraga kampanye (baliho) Calon anggota legislatif (Caleg) di Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Endang SA melalui keterangan siaran persnya kepada awak media, pada Kamis 26 Oktober 2023.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Kendari mencatat lebih dari 400 baliho para bakal calon anggota legislatif yang terindikasi melanggar PKPU maupun Perda.
“Disepakati partai politik diberi waktu hingga tanggal 10 Oktober 2023 untuk menurunkan sendiri baliho yang melanggar,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, Dilansir melalui laman resmi Bawaslu Kota Kendari.
Setelah melewati batas waktu tersebut maka Bawaslu Kota Kendari bersama Satpol PP akan menurunkan baliho dimaksud.
“Sampai sekarang penertiban yang disampaikan ketua Bawaslu kota itu tidak dilaksanakan dengan konsisten, hanya sehari saja mungkin buat gagah-gagahan saja,” ucap Endang.
Endang membeberkan setelah dirinya mendapatkan informasi dari Bawaslu Kota Kendari selaku Caleg DPR RI yang sudah memasang puluhan baliho di Kota Kendari langsung meminta tim suksesnya untuk menurunkan baliho bergambar dirinya paling lambat tanggal 9 Oktober 2023.
“Ada 45 baliho saya yang dibuka kembali karena patuh pada perintah Ketua Bawaslu Kota Kendari itu, ternyata itu hanya wuti-wuti saja, masih ada ribuan baliho yang belum ditertibkan,”bebernya.
Berdasarkan pantauan awak media memang seperti yang disampaikan Muhammad Endang SA, di Kota Kendari masih banyak bertebaran baliho Caleg yang tidak sesuai peraturan dan menganggu keindahan kota namun belum ditertibkan, baik yang dipasang sendiri maupun dalam bentuk billboard.
Disisi lain sikap dan ngotot Ketua Bawaslu Kota Kendari mengurusi baliho dinilai Endang sebagai sikap yang genit dan tidak subtansional.
“Pemasangan baliho itu memang melanggar tapi sangat kecil kadarnya dan itu urusan Pemkot sebenarnya, Bawaslu kota sebaiknya urus yang lebih subtansif saja dalam rangka mewujudkan Pemilu yang luber, jurdil dan bermartarbat” ujarnya.
Mantan Pendiri KIPP dan Unfrel di Sultra itu menyarankan dan mendorong Bawaslu lebih konsen pada isu-isu yang lebih substansif seperti isu netralitas PNS, Pj Kepala daerah, penggunaan fasilitas pemerintah, penggunaan program/bantuan pemerintah dan isu lainnya yang berkontribusi terhadap terwujudnya Pemilu 2024 yang luber, jurdil dan bermartabat.
“Seperti video PKH Nirna PDIP di Kota Kendari itu, sampai sekarang belum ada penyampaian hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Kendari, padahal Pak Iwan Rompo Bawaslu Sultra sudah sampaikan kepublik, begitu juga soal reses Pimpinan DPRD Sultra yang campur kampanye, entah bagaimana juntrungannya itu?,” Kata Endang dengan nada tanya.
Mantan Ketua KNPI Sultra ini menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dia peroleh banyak sekali intimidasi dan tekanan yang diberikan kepada pemilih penerima bantuan pemerintah seperti PKH, KIP, KIS dan bantuan lainnya yang diarahkan memilih partai tertentu, apabila tidak maka bantuan tersebut akan dihentikan dan dialihkan kepada orang lain.
“Info seperti ini yang sebaiknya diklarifikasi/diawasi Bawaslu dan pemantau, katanya kalau tidak pilih PDIP PKH nya akan dialihkan, pendamping desa tidak pilih PKB akan diganti, penerima KIP tidak pilih Nasdem akan diganti, inikan lebih subtansif ketimbang genit soal baliho” tegasnya.
Selain bantuan mantan Wakil Ketua DPRD Sultra juga menyoroti indikasi Pj Kepala daerah yang diduga mendukung partai dan Paslon Pilpres tertentu seperti beberapa video yang sudah beredar dimana ada indikasi Pj Kepala daerah di Sultra mendukung Partai/Paslon/Caleg tertentu.
“Namun sayangnya tidak ada suara atau early warning dari Bawaslu, mereka khususnya Bawaslu Kota Kendari lebih resah pada baliho,”pungkas Endang sambil tertawa.