Kejati Sulsel Gandeng FH Unhas Gelar Seminar Soal Pidana yang Merugikan Ekonomi Negara

oleh -437 Dilihat
oleh
Seminar Nasional dengan tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Negara”, Kamis (13/7/2023).📷 Foto: Istimewah.

Nilkaz.Com, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan bekerjasama Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar seminar tentang optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, yang bertempat di Baruga Baharuddin Lopa FH Unhas, Kamis (13/07/2023).

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) Ke-63 tahun dengan mengusung tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” yang dibuka langsung oleh Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH.

Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., M. AP. (Dekan FH Unhas), Zet Tadung Allo, SH., MH. (Wakajati Sulsel), Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf (Dirreskrimsus Polda Sulsel) dan Dr. Parulian Lumbantoruan, SH., MH. (Hakim Pengadilan Tinggi Makassar), yang dipandu oleh Fajlurrahman Jurdi, SH., MH. (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas).

Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., M. AP. menyampaikan dalam ulasannya bahwa dalam kaitan dengan pengoptimalisasian kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara tentu FH Unhas selalu hadir disitu. Cakupan tindak pidana ini tentu sangat luas, sehingga wewenang kejaksaan dalam menanganinya penting diberikan secara jelas.

“Mari kita lihat secara spesifik, misalnya kewenangan jaksa dalam menerapkan Denda damai, tentu ketentuan ini mengenai penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Kewenangan ini belum saya temukan dalam ketentuan lebih spesifik. Apakah hanya jaksa agung karena bahasa ketentuan normanya demikian,” tutur Hamzah Halim.

“Dengan begitu saya ingin sampaikan, untuk mengoptimalkan wewenang kejaksaan dalam menangani tindak pidana tertentu yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara maka penting bagi kejaksaan untuk membentuk struktur khusus dalam tubuh kejaksaan itu sendiri. papar Guru Besar Ilmu Hukum Unhas itu,” sambungnya.

Selanjutnya Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo, SH., MH. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dan akademisi dapat berpartisipasi dalam mengoptimalkan pelaksanaan hukum terutama bagi kejaksaan. Ada tiga hal yang menjadi poin penting kegiatan ini yaitu bagaimana mendapatkan masukan dalam pelaksanaan kewenangan kejaksaan terhadap suatu perbuatan yang merugikan perekonomian negara.

“Kita menyamakan persepsi terhadap jenis jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dan mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan kejaksaan RI dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara,” ucapnya.

Tak hanya itu, sebagaimana diketahui bahwa Kerugian keuangan negara dapat dibuktikan dengan audit dari lembaga yang berwenang dan berkompeten seperti BPK, BPKP dan lainnya. Tahun 1985, Baharuddin Lopa saat menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan telah menyelesaikan kasus Tony Gosal yang merugikan keuangan negara sangat besar tentang penyalagunaan membangun atau membangun tanpa izin.

“Dalam kasus tersebut, salah satu pertimbangan hakim adalah bahwa membangun di wilayah perairan milik negara tanpa izin merugikan negara karena dengan adanya pembangunan itu, maka area tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Dia menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara merupakan kondisi dimana terjadi penurunan nilai aktivitas ekonomi akibat kesalahan alokasi sumberdaya, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja.

“Seharusnya yang dapat dihasilkan perekonomian yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bertujuan memberi kemakmuran kepada masyarakat. tutur Wakajati Sulsel itu,” tegasnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Parulian Lumbantoruan, SH., MH. mengulas dalam kaitan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara seperti tindak pidana korupsi, didalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diatur pengertian apa yang dimaksud dengan korupsi.

“Yang disoroti adalah kadang kala adanya perbedaan pendapat antara penuntut umum dan pengadilan. Pasal 2 sering digunakan oleh penuntut umum untuk melakukan penuntutan tetapi oleh hakim menganggap pasal 3. Hal tersebut berarti terjadi perbedaan pendapat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Banyak orang berpendapat bahwa pasal 3 merupakan sub dari pasal 2. Para hakim lebih cendeurung melihat jumlah kerugian keuangan negara dana masa hukuman yang akan dijatuhkan. Itulah yang kadang kala mengciptakan perbedaan pendapat antara hakim dan jaksa.

“Berkaitan dengan pemidanaan perma nomor 1 tahun 2020 bahwa dalam ketentuan itu ada kategori kerugian negara bersifat berat, sedang dan ringan. Ada pula dampak yang dihasilkan apakah secara nasional atau skala kota. Terakhir adalah keuntungan yang diperoleh terdakwa atas kerugian negara serta rentang penjatuhan pidana. Ada rumus yang berlaku disini ancaman hukuman dan menetukan pasal mana yang bisa digunakan sehingga paling tidak sudah mencapai rasa keadilan yang oleh hakim terhadap terdakwa itu sendiri,” paparnya.

Diakhir Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf, menyampikan bahwa Kejaksaan punya ruang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana beracara sehingga secara formil tidak cacat.

“Jika pelaksanaan kewenangan ini ingin dioptimalkan, tidak ada masalah. Akan tetapi, perlu dipertimbangkan mau masuk dibagian mana. Jika kejaksaan ingin masuk dari aspek pertambangan, sudah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil pertambangan, jika masuk pada ranah perdagangan, sudah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil perdagangan sehingga kewenangan ini tidak dapat dianggap sebagai suatu kebaharuan,” jelasnya.

Seminar ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari akademisi, hakim, pengadilan, Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan memberikan masukan terkait penanganan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.

Turut dihadiri oleh Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M. Hum (Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi), Dr. Sakka Pati, SH. M.Hum (Ketua Panitia Penyelenggara), segenap para pimpinan FH Unhas, Para guru besar FH unhas, Dosen, pimpinan Media, Pimpinan Kampus se Kota Makassar, Mahasiswa dan para Jaksa yang tergabung secara hybrid. (Red).

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *