Nilkaz.com, Kendari — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mendesak Kepolisian Resor Kota Baubau untuk menangkap pelaku kekerasan fisik pada seorang jurnalis media online di Kota Baubau.
Diketahui, Pimpinan media online Kasamea.com, LM Irfan Mihzan mendapat serangan fisik dari dua orang tidak dikenal (OTK) yang mengenakan topeng dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) hingga menyebabkan tangan kiri dan kanannya luka parah.
Irfan Mihzan mendapat tikaman ketika dirinya baru saja balik dari rental komputer mengurus berkas Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tepat di depan rumahnya di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sabtu pagi (22/7/2023).
Akibat serangan tersebut Irfan Mihzan mengalami luka parah pada dua tangannya, Ia mendapat 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri.
Diketahui juga, sebelumnya Irfan Mihzan sempat menerima ancaman dan juga keluargnya dari salah satu oknum pejabat Dinas di Kabupaten Buton Selatan. Kemungkinan merupakan buntut dari pemberitaannya mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan bandara kargo di Buton Selatan.
Berangkat dari hal itu Ketua PWI Sultra, Sarjono berharap pada pihak Kepolisian agar menangkap dan mengungkap motif kekerasan tersebut.
“Kita percayakan kepada aparat kepolisian untuk mengungkap motif kekerasan yang dialami saudara Irfan,” ucapanya, pada Sabtu (22/7/2023).
Sementara itu AJI Kendari mengeluarkan pernyataan sikap.
1. Mengutuk keras teror tindakan yang mengancam keselamatan dan nyawa jurnalis Kasamea.com oleh orang tak dikenal di Kota Baubau.
2. Mendesak Polres Baubau untuk mengusut dan menangkap pelaku penikaman jurnalis Kasamea.com 1x 24 jam.
3. Mengecam tindak pengancaman oknum pejabat salah satu dinas di Pemda Buton Selatan berinisial DD terhadap jurnalis Kasamea.com terkait masalah pemberitaan.
4. Meminta semua pihak di Kota Baubau dan sekitarnya, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
5. Tindakan penikaman dua orang tak dikenal terhadap jurnalis kasamea.com merupakan bentuk teror dan ancaman nyata terhadap keselamatan pers dan kerja jurnalistik di Kota Baubau.
6. Meminta Bupati Buton Selatan untuk memberikan sanksi keras terkait pengancaman via WhatsApp yang terima jurnalis kasamea.com.
7. AJI Kendari meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk menyelesaikannya dengan menempuh prosedur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak menempuh cara diluar itu.
8. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 Undang- Undang Pers).
Reporter : Azam Barakati